Bolaang Mongondow Utara, 6 November 2025 — Dalam upaya memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) melaksanakan Operasi Gabungan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah setempat.
Operasi ini melibatkan unsur-unsur penting dari anggota TIMPORA, antara lain Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Boltara, Satuan Intelkam Polres Boltara, Dinas Lingkungan Hidup Boltara, Koordinator Wilayah Badan Intelijen Negara (BIN) Boltara, serta perwakilan dari pemerintah kecamatan dan Sangadi Desa Tuntung Timur.
Kegiatan diawali dengan koordinasi dan pengarahan di Kantor Desa Tuntung Timur, yang dipimpin oleh Plt. Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kotamobagu, Valentino Rhyo. Dalam pengarahan tersebut, ditekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam memastikan bahwa keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Bolaang Mongondow Utara tetap sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian.
Setelah pengarahan lapangan, tim gabungan bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan langsung di sejumlah titik yang menjadi fokus kegiatan orang asing. Berdasarkan informasi yang diterima, wilayah Tuntung Timur dan sekitarnya kini mulai menarik minat para calon investor, khususnya di sektor pertambangan. Dengan meningkatnya peluang investasi, potensi masuknya tenaga kerja atau pihak asing ke wilayah tersebut juga bertambah, sehingga pengawasan menjadi hal yang sangat krusial.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Harapan Nasution, menegaskan bahwa operasi gabungan TIMPORA merupakan bentuk nyata implementasi tugas dan fungsi keimigrasian sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Sinergitas antarinstansi sangat penting dalam menjaga kedaulatan negara di bidang keimigrasian. Melalui TIMPORA, kita tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga membangun sistem kolaboratif yang mampu mendeteksi secara dini potensi pelanggaran atau penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing,” ujar Harapan.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap orang asing bukan dimaksudkan untuk membatasi investasi, melainkan memastikan bahwa kegiatan investasi berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat lokal.
“Kami mendukung penuh investasi yang sehat dan sesuai aturan, sambil memastikan tidak ada penyalahgunaan status keimigrasian. Imigrasi Kotamobagu berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan TIMPORA agar pengawasan berjalan terpadu dan berkesinambungan, menjaga stabilitas daerah sekaligus mendukung pembangunan yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Harapan.
Dengan semangat sinergi lintas sektor ini, Imigrasi Kotamobagu bersama TIMPORA Boltara meneguhkan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan wilayah, menegakkan hukum keimigrasian, dan memastikan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia senantiasa memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah dan nasional.
Narahubung:
Tim Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu
+62 823 4499 9552
