KABAR TERKINI ::.
Tegakkan Aturan Keimigrasian, Imigrasi Kotamobagu Deportasi Dua Warga Negara Nigeria
KOTAMOBAGU (29 April 2026) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial MSO dan IMC. Tindakan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum dalam rangka menjaga ketertiban umum serta kedaulatan negara, khususnya di wilayah Bolaang Mongondow Raya.
Deportasi dilakukan setelah kedua WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keberadaan dan/atau aktivitas yang dilakukan dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Ferdinan Bidjang, menegaskan bahwa setiap tindakan keimigrasian dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Seluruh proses penegakan hukum keimigrasian dilaksanakan secara proporsional dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas serta menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Fungsi pelayanan, pengawasan, dan penindakan berjalan secara seimbang,” ujar Ferdinan Bidjang.
Selaras dengan hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Abraham Oscar Maitimu, menyampaikan bahwa deportasi ini merupakan hasil dari pengawasan lapangan yang dilakukan secara intensif dan berkelanjutan.
“Proses penyelidikan hingga pemeriksaan administratif dilakukan secara cermat untuk memastikan adanya pelanggaran. Tindakan deportasi merupakan langkah akhir yang diambil setelah seluruh tahapan, termasuk verifikasi dokumen dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, dinyatakan selesai,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus dioptimalkan guna menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah.
Proses pemulangan dua WNA tersebut dilaksanakan melalui jalur udara, dimulai dari Kotamobagu menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, sebagai titik transit sebelum keduanya diberangkatkan ke negara asalnya, Nigeria.
Tindakan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana edukasi, baik bagi masyarakat maupun warga negara asing, untuk senantiasa mematuhi ketentuan keimigrasian, khususnya terkait masa berlaku izin tinggal dan kelengkapan dokumen perjalanan. Kepatuhan terhadap administrasi keimigrasian merupakan faktor penting dalam menciptakan kepastian hukum dan kenyamanan selama berada di wilayah Indonesia.
Melalui pendekatan yang tegas namun tetap humanis, Kantor Imigrasi Kotamobagu berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan harmonis. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang mencurigakan juga menjadi elemen penting dalam mendukung upaya pengawasan keimigrasian.
Narahubung:
Tim Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu
+62 823 4499 9552
Kunker Reses Komisi XIII DPR RI di Wilayah Sulut
Apresiasi Kinerja Kanwil Ditjenim Sulut dan Dukung Peningkatan dan Penguatan Kinerja
Manado, 22 April 2026 – Penguatan fungsi keimigrasian di wilayah Sulut khususnya diwilayah perbatasan menjadi fokus utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kunjungan Kerja Masa Reses Komisi XIII DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Four Points by Sheraton Manado. Forum ini menegaskan peran strategis keimigrasian sebagai garda terdepan negara dalam menjaga kedaulatan sekaligus memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulut, Ramdhani Bersama para pejabat Struktural dan Ka. UPT Keimigrasian di wilayah Sulut dan dihadiri oleh Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI yang diketuai oleh Hj. Dewi Asmara dan beberapa anggota komisi XIII DPR RI.
Turut hadir Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Hukum RI, Ronald Lumbuun, Kakanwil Kemenkum Sulut, Hendrik Pangiling besama para Kepala Divisi, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan, Tonny Nainggolan. Hadir pula Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta perwakilan Kementerian HAM Sulawesi Tengah.

Dalam paparannya, Kakanwil Ditjenim Sulut menyampaikan bahwa hingga 20 April 2026 tercatat menunjukkan capaian kinerja yang solid dan terukur, ditandai dengan realisasi anggaran sebesar 25,67 persen dari total pagu serta nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) mencapai 97,81 persen pada triwulan I tahun 2026, yang mencerminkan pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel. Capaian ini sekaligus menjadi fondasi penting dalam memperkuat pelaksanaan tugas keimigrasian di wilayah perbatasan.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani menegaskan posisi keimigrasian sebagai ujung tombak pelayanan sekaligus pengawasan di wilayah perbatasan. Dengan karakteristik Sulawesi Utara sebagai daerah kepulauan dan pintu gerbang internasional, ia menekankan perlunya keseimbangan antara kemudahan layanan keimigrasian bagi masyarakat dan pelaku perjalanan internasional, dengan ketegasan pengawasan berbasis risiko guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Lebih dari itu, transformasi pelayanan terus didorong melalui inovasi seperti Program PASTI LINDUNG, Desa Binaan Imigrasi yang telah menjangkau 112 desa/kelurahan, serta Program PRIMA melalui layanan digital seperti SPEED KING, Kartu ROA, dan SI TUNA SUPER. Pendekatan inklusif juga diperkuat dengan pelibatan penyandang disabilitas dalam pelayanan publik. “Kami terus memastikan bahwa pelayanan keimigrasian di Sulawesi Utara tidak hanya cepat dan mudah, tetapi juga aman dan akuntabel. Di sisi lain, pengawasan terhadap lalu lintas orang tetap kami perkuat secara profesional dan berbasis risiko,” ujar Ramdhani.
Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menegaskan bahwa kunjungan kerja reses ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI sekaligus upaya memperkuat sinergitas lintas sektor. “Kunjungan kerja reses ini kami lakukan dalam rangka fungsi pengawasan dan penguatan sinergitas penyelenggaraan imigrasi, pemasyarakatan, hukum, dan HAM, guna memastikan pelindungan dan pelayanan kepada masyarakat Sulawesi Utara berjalan optimal. Kami juga melakukan pengawasan terhadap kinerja Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut untuk mengetahui mekanisme pencapaian kinerja masing-masing mitra kerja,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Komisi XIII DPR RI turut menyoroti sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian, di antaranya kelancaran transisi e-paspor, Implementasi layanan digital, penguatan pengawasan terhadap visa kerja ilegal di sektor industri, peningkatan keamanan di wilayah perbatasan Sangihe dan Talaud, serta upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan manusia. Dalam aspek penegakan hukum, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Namun demikian, tantangan geografis wilayah kepulauan, cuaca ekstrem, keterbatasan sarana patroli laut, serta belum meratanya infrastruktur teknologi informasi masih menjadi perhatian.
Sebelum pelaksanaan RDP ini, Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI ini telah melakukan peninjauan langsung terhadap layanan keimigrasian di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, dengan fokus pada implementasi sistem autogate sebagai bagian dari modernisasi layanan pemeriksaan keimigrasian di pintu masuk internasional. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya evaluasi dan penguatan kebijakan dalam memastikan transformasi layanan publik di sektor keimigrasian berjalan efektif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Kakanwil Ditjenim Sulut menyampaikan bahwa sejak mulai dioperasikan pada tahun 2026, sistem autogate mencatatkan lonjakan signifikan dalam jumlah perlintasan dibandingkan tahun sebelumnya. Tren positif ini dipandang sebagai refleksi meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian berbasis digital, sekaligus bukti nyata efisiensi yang dihasilkan dalam proses pemeriksaan. Autogate mampu merespons kebutuhan mobilitas global yang semakin dinamis dengan menghadirkan layanan yang lebih cepat, presisi, dan minim antrean.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara sekaligus sebagai Ketua Tim Kunker reses ini memberikan apresiasi atas implementasi sistem autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado yang dinilai sebagai langkah strategis dalam mendukung modernisasi layanan keimigrasian di Indonesia. Beliau menegaskan bahwa kehadiran autogate merupakan wujud nyata transformasi digital yang tidak hanya mempercepat proses perlintasan penumpang, tetapi juga tetap menjaga aspek keamanan dan ketertiban di pintu masuk negara. Dari hasil peninjauan langsung, sistem ini dinilai telah memberikan dampak positif terhadap efisiensi layanan serta kenyamanan pengguna jasa keimigrasian. 'Kami melihat implementasi autogate di Bandara Sam Ratulangi ini merupakan kemajuan yang patut diapresiasi. Selain mempercepat layanan, sistem ini juga menunjukkan bagaimana teknologi dapat dioptimalkan untuk mendukung pengawasan keimigrasian yang lebih modern, efektif, dan tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian,' ujar Dewi Asmara dalam kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI di Sulawesi Utara.

Kunjungan dilanjutkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado dan Rumah Detensi Imigrasi Manado untuk meninjau langsung kualitas layanan, kesiapan petugas, serta fasilitas pendukung pengawasan dan pendetensian. Melalui forum ini, Ramdhani menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperkuat keimigrasian sebagai garda depan negara di wilayah perbatasan, dengan menghadirkan pelayanan publik yang profesional, inovatif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran keimigrasian sebagai garda depan negara di wilayah perbatasan, dengan menghadirkan layanan publik yang profesional, inovatif, adaptif, serta berorientasi pada perlindungan masyarakat dan penguatan kedaulatan negara.
Kepemimpinan Solutif dari Ujung Nusantara: Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulut Raih penghargaan “Architect of Border Citizenship Solutions” di ajang nasional The Change Maker Awards 2026
Bali – Kepemimpinan inovatif dan berorientasi solusi kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, resmi dianugerahi penghargaan bergengsi dalam ajang The Change Maker Awards 2026 yang diselenggarakan oleh Seven Media Asia. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Platinum Jimbaran Beach pada Jumat (17/04/2026).
Ajang ini dihadiri oleh para penerima penghargaan yang merupakan pemimpin-pemimpin terbaik dari berbagai sektor strategis, baik di tingkat pusat maupun daerah. Para undangan tersebut telah melalui proses penilaian yang komprehensif, mencakup rekam jejak kepemimpinan, capaian kinerja, hingga kontribusi nyata dalam mendorong perubahan dan inovasi di bidang masingmasing. The Change Maker Awards 2026 merupakan bentuk apresiasi kepada para pemimpin yang dinilai berhasil menciptakan terobosan dan percepatan pembangunan, meliputi unsur Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota), Legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD), Kementerian/Lembaga, sektor swasta, Kejaksaan Negeri, pendidik, hingga Badan Usaha Milik Negara dan Daerah. Seluruh penerima penghargaan dinilai berdasarkan kemampuan kepemimpinan dalam menghadirkan perubahan yang berdampak nyata, sejalan dengan visi besar Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam ajang tersebut, RaMdhani berhasil meraih penghargaan pada kategori “Architect of Border Citizenship Solutions”, sebagai bentuk pengakuan atas keberhasilannya menciptakan solusi strategis dalam penanganan status kewarganegaraan masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia, khususnya di kawasan Sangihe-Talaud. Ia dinilai mampu menghadirkan pendekatan yang tidak hanya menekankan aspek hukum dan kedaulatan negara, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan bagi masyarakat di garda terdepan Nusantara.

Sejumlah capaian strategis menjadi dasar pertimbangan penghargaan ini, antara lain keberhasilan dalam memberikan kepastian hukum bagi warga perbatasan yang tergolong Persons of the Filipino Descents (PFDs) yang sebelumnya menghadapi persoalan administratif (undocumented/stateless), modernisasi sistem pengawasan keimigrasian yang adaptif dan humanis, penguatan sinergi lintas sektor dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, serta inovasi digital dalam layanan keimigrasian yang memperluas akses hingga ke wilayah kepulauan terpencil. Pihak Seven Media Asia menempatkan Ramdhani sebagai salah satu tokoh kunci dalam menjaga keseimbangan antara kedaulatan negara dan pendekatan kemanusiaan. Peran tersebut dinilai strategis dalam memastikan negara hadir secara nyata bagi masyarakat yang berada di wilayah terluar Indonesia. Penghargaan diserahkan langsung oleh CEO Seven Media Asia, Hendy Hermawan.
Dalam sambutannya usai menerima penghargaan, Ramdhani menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran. “Kami terus berupaya menghadirkan pendekatan yang adaptif dan solutif dalam menjembatani kebijakan dengan realitas sosial. Negara harus hadir secara nyata melalui pelayanan yang prima, melindungi, dan humanis sehingga memberikan dampak langsung bagi masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan,” ungkap Ramdhani.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mulai dari Menteri, Wakil Menteri, hingga Direktur Jenderal Imigrasi beserta jajaran, atas dukungan dan motivasi yang terus diberikan dalam mendorong inovasi, menjaga integritas, serta memperkuat kualitas pelayanan publik. Lebih lanjut, penghargaan ini turut dipersembahkan bagi seluruh jajaran Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara yang dinilai konsisten menghadirkan inovasi serta bekerja keras dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Apresiasi juga disampaikan kepada Seven Media Asia atas penyelenggaraan ajang penghargaan yang tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga pengingat moral bagi seluruh penerima untuk terus menjaga amanah dan meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara. Momentum ini sekaligus menegaskan bahwa inovasi layanan keimigrasian di wilayah perbatasan bukan sekadar program administratif, melainkan bagian dari strategi besar negara dalam memperkuat kedaulatan, menghadirkan keadilan, serta memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, hingga ke titik terluar Indonesia.
Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) pada hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 dan berlaku mulai Jumat (10/4/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih efisien, serta menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang.
"Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa," ujar Hendarsam pada Rabu (8/4/2026).
ASN yang tetap bertugas seperti biasa di hari Jumat meliputi seluruh personel yang bertugas di Kantor Imigrasi (pelayanan paspor dan izin tinggal), tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.
Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor secara fisik.
Sebagai penutup, Hendarsam Marantoko memberikan pesan bagi seluruh jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia untuk tetap memprioritaskan kepentingan publik.
"Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun," pungkas Hendarsam.
09 April 2026
Komunikasi Publik
Direktorat Jenderal Imigrasi
Imigrasi di Era Yuldi Yusman: Rekor PNBP dan Penguatan Penegakan Hukum
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat capaian kinerja signifikan selama masa kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. Dalam masa kepemimpinannya, yang berlangsung sejak 23 April 2025, Imigrasi berhasil mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10,4 triliun (per Desember 2025), menjadikannya rekor tertinggi sepanjang sejarah Imigrasi. Angka tersebut setara 155% dari target 2025 sebesar Rp6,55 triliun, sekaligus meningkat 18% dibandingkan dengan capaian tahun 2024, yaitu Rp8,62 triliun.
Capaian tersebut didorong oleh tingginya layanan keimigrasian kepada masyarakat dan warga negara asing, antara lain melalui penerbitan 4.033.676 paspor, 7.551.371 visa, dan 1.369.012 izin tinggal sepanjang tahun 2025.
Selain kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, Ditjen Imigrasi juga memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Sepanjang tahun 2025, Imigrasi mengeksekusi hingga 16.006 tindakan administratif keimigrasian (TAK) serta 136 perkara tindak pidana keimigrasian, dengan 68 orang tersangka telah memperoleh putusan pengadilan.
Operasi pengawasan dilakukan secara intensif melalui berbagai kegiatan, termasuk Operasi Wira Waspada yang digelar serentak di seluruh Indonesia serta patroli keimigrasian di sejumlah wilayah dengan tingkat kerawanan pelanggaran yang tinggi. Dalam beberapa operasi tersebut, ratusan warga negara asing teridentifikasi melakukan pelanggaran seperti penyalahgunaan izin tinggal, penggunaan sponsor fiktif, hingga masuk ke wilayah Indonesia secara tidak sah.
“Penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan negara. Kami memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuldi Yusman.
Selain pengawasan keimigrasian, tambah Yuldi, penegakan hukum keimigrasian dilakukan melalui penerapan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Desa Binaan Imigrasi serta Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopminda). Ketiga program tersebut melibatkan kerja sama intensif dengan stakeholders Imigrasi, antara lain pengelola penginapan/hotel, perangkat desa dan pemerintah daerah.
Di sisi lain, Imigrasi juga terus melakukan transformasi layanan publik melalui berbagai inovasi berbasis teknologi. Salah satu terobosan yang dihadirkan adalah aplikasi deklarasi kedatangan internasional All Indonesia yang mengintegrasikan layanan imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu sistem digital untuk mempermudah proses kedatangan penumpang internasional.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga memperkenalkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI), yaitu pemberian izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki hubungan darah, kekerabatan, atau keterikatan historis dengan Indonesia, seperti eks WNI, keturunan WNI, maupun pasangan WNI. Kebijakan ini diharapkan membuka ruang kontribusi yang lebih luas bagi diaspora dan individu yang memiliki keterkaitan dengan Indonesia.
Berbagai inovasi lain turut diperkuat, seperti penerapan teknologi autogate di sejumlah bandara internasional, penggunaan body camera bagi petugas imigrasi, hingga pembentukan Passenger Analysis Unit (PAU) untuk meningkatkan kemampuan analisis pergerakan penumpang secara real-time di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Di bidang pelayanan publik, Ditjen Imigrasi juga memperluas jangkauan layanan dengan menambah 18 kantor imigrasi baru di berbagai wilayah Indonesia, sehingga total kantor imigrasi kini mencapai 151 unit. Langkah ini bertujuan mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan orang asing hingga ke daerah.
Menjelang berakhirnya masa tugasnya sebagai Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Imigrasi di pusat maupun daerah yang telah bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
“Seluruh capaian ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh insan Imigrasi di Indonesia. Ke depan, saya berharap fondasi yang telah dibangun dapat terus diperkuat sehingga Imigrasi semakin profesional, adaptif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi negara,” tutup Yuldi.
2 April 2026
Komunikasi Publik
Direktorat Jenderal Imigrasi


