Imigrasi Kotamobagu Perkuat Komitmen Pelayanan PRIMA Melalui Evaluasi Ombudsman RI Sulut

Imigrasi Kotamobagu Perkuat Komitmen Pelayanan PRIMA Melalui Evaluasi Ombudsman RI Sulut

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menerima kunjungan dari Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara dalam rangka pelaksanaan kegiatan evaluasi pelayanan publik, pada Rabu (22/10/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Ombudsman RI dalam memantau dan memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di instansi pemerintah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Selama kunjungan, Tim Ombudsman melakukan peninjauan terhadap berbagai aspek pelayanan, meliputi fasilitas pelayanan, sistem antrean, sarana pendukung bagi kelompok rentan, serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan Kantor Imigrasi Kotamobagu.

Selain melakukan observasi lapangan, Tim Ombudsman juga melaksanakan pengumpulan data melalui wawancara dengan petugas pelayanan dan masyarakat pengguna layanan. Langkah ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai kualitas pelayanan serta tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Harapan Nasution, menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas perhatian serta evaluasi yang diberikan oleh Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara. Ia menilai kegiatan ini sebagai bentuk dukungan dan sinergi dalam memperkuat kualitas pelayanan publik.

“Bagi kami, kunjungan dan evaluasi dari Ombudsman bukan sekadar penilaian administratif, tetapi merupakan refleksi dan dorongan untuk terus memperbaiki diri. Setiap masukan menjadi energi positif bagi kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan agar semakin profesional, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Harapan Nasution.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Kotamobagu terus berupaya memperkuat pelayanan yang mudah diakses, cepat, dan memberikan kepastian prosedur bagi masyarakat. “Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan PRIMA yang humanis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kolaborasi serta pengawasan dari lembaga seperti Ombudsman menjadi vitamin penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.

Diharapkan kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mempererat kerja sama antara Ombudsman RI dan Kantor Imigrasi Kotamobagu guna menghadirkan pelayanan publik yang transparan, bersih, serta semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Narahubung: 

Tim Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu

+62 823 4499 9552

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Utara
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Veteran No. 475 Kel. Matali, Kec. Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu
PikPng.com phone icon png 604605   082344999552
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanim_kotamobagu@imigrasi.go.id
     

 

facebook kanim kotamobagu   twitter imigrasi kotamobagu   instagram kanim kotamobagu   linked in Imigrasi Kotamobagu   Youtube Kanim Kotamobagu   rss imigrasi kotamobagu
LOGO IMIGRASI
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI KOTAMOBAGU 


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Veteran No.475 Kel.Matali, Kec.Kotamobagu Timur
PikPng.com phone icon png 604605   082344999552
PikPng.com email png 581646   kanim_kotamobagu@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI