Kotamobagu, 10 Desember 2025 — Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu melakukan penindakan tegas terhadap seorang Warga Negara Pakistan berinisial SR (Lk) yang diduga menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan sponsor PT Bali Ubud Land, karena terlibat langsung dalam pengelolaan usaha kafe makanan.
Petugas menemukan bahwa SR (34) justru membuka dan menjalankan “Cafe Pakistan” tanpa izin kerja yang sah, sehingga secara jelas melanggar peruntukan izin tinggalnya sebagai investor. Yang bersangkutan juga mengaku tidak mengenal profil perusahaan penjamin, pemilik, ataupun aktivitas pekerjaan perusahaan tersebut, sehingga mengindikasikan PT Bali Ubud Land sebagai perusahaan fiktif (dummy company) yang digunakan semata-mata untuk memperoleh izin tinggal.
Lebih lanjut, SR mengakui telah membayar Rp20.000.000 kepada seorang konsultan berinisial S untuk pengurusan perusahaan dan izin tinggal, tanpa memahami rincian investasi riil, yang kembali menunjukan adanya pola penggunaan jasa pihak ketiga dalam skema sponsor fiktif. Ia juga menyatakan rencana untuk menikah dan menetap di Indonesia, memperkuat dugaan bahwa ITAS investor dimanfaatkan untuk legalitas tinggal jangka panjang tanpa adanya investasi yang sesungguhnya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kotamobagu, Keneth Rompas, yang memimpin proses penelusuran fakta, menyampaikan:
“Kami telah melakukan verifikasi dan pengecekan lapangan terkait legalitas PT Bali Ubud Land sebagai sponsor ITAS. Berdasarkan hasil pemeriksaan intelijen keimigrasian, perusahaan tersebut tidak memiliki aktivitas operasional, tidak ditemukan kantor maupun pengurus, sehingga dapat dipastikan tidak eksis secara faktual. Temuan ini memperkuat indikasi bahwa perusahaan tersebut hanya digunakan sebagai sarana memperoleh izin tinggal tanpa adanya investasi yang nyata.”
Terkait penindakan ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Harapan Nasution, menegaskan komitmen penuh Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum oleh orang asing.
“Imigrasi tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal dalam bentuk apa pun. Setiap orang asing wajib menaati tujuan pemberian izin tinggalnya. Ketika ditemukan indikasi pelanggaran atau penggunaan perusahaan fiktif untuk memperoleh izin, kami akan mengambil tindakan administratif hingga deportasi. Ini penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas sistem keimigrasian kita,” tegas Harapan Nasution.
Kasus ini merupakan pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melanggar peraturan atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Tindakan ini menegaskan komitmen Imigrasi dalam menjaga penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran, termasuk tindakan deportasi untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas orang asing di Indonesia berlangsung secara legal, tertib, dan sesuai aturan.
Narahubung:
Tim Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu
+62 823 4499 9552
